Jadwal & Lokasi SIM Keliling di Badung Bali Senin 26 Desember 2022
bali.jpnn.com, DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali awal pekan ini.
Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
Layanan ini untuk mempermudah warga Bali mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Senin hari ini (26/12) layanan SIM Keliling hadir di sebagian besar kabupaten dan kota di Bali.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung mengambil lokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Sebelah timur Aladin Lighting) mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu.
Tersedia gerai layanan SIM Keliling hari ini di Bali, yakni di Kabupaten Badung, catat lokasi dan jadwalnya semeton
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News