Berikut 4 Lokasi Layanan SIM Keliling di Bali Rabu (28/9): Catat Jadwalnya

Rabu, 28 September 2022 – 06:42 WIB
Berikut 4 Lokasi Layanan SIM Keliling di Bali Rabu (28/9): Catat Jadwalnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi - SIM Keliling Polres Karangasem Foto: ANTARA/HO-TMC Polda Metro

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu.

Untuk biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C, pertama foto kopi KTP yang masih berlaku.

Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Ketiga, bukti cek kesehatan.

Keempat, bukti tes psikologi.

Tersedia empat gerai layanan SIM Keliling hari ini di Bali, mulai di Tabanan, Karangasem, Denpasar dan Badung, catat lokasi dan jadwalnya semeton
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News