Bule Jerman & Swiss Terharu Seusai Jadi WNI di Bali, Perhatikan Sikapnya
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah,” kata Anggiat Napitupulu.
Baca Juga:
Anggiat Napitupulu mengatakan pengambilan sumpah itu menunjukkan Gerber dan Szarata telah melepaskan hak-haknya sebagai warga negara asing.
Keduanya menyatakan setia serta tunduk kepada NKRI, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali berpesan kepada Gerber dan Szarata untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai WNI dengan baik, mengabdikan diri kepada NKRI, berkarya untuk kemajuan, kesejahteraan bangsa, dan negara.
Anggiat mengatakan ada dua syarat utama yang perlu dipenuhi warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Syarat pertama harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan tidak pernah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Syarat lainnya, selama 10 tahun warga asing itu wajib memiliki dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan keluar masuk wilayah RI serta tidak pernah melanggar hukum. (antara/lia/JPNN)
Bule Jerman dan Swiss terharu seusai diambil sumpahnya menjadi WNI, perhatikan sikapnya saat di Kanwil Kemenkumham Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News