2 Truk Babi Asal Jembrana Bali Ditolak Masuk Jawa, Karantina Ungkap Fakta Ini

bali.jpnn.com, GILIMANUK - Karantina Pertanian Denpasar wilker Gilimanuk bekerja sama dengan Karantina Pertanian Surabaya wilker Ketapang melakukan penangkapan terhadap dua truk yang mengangkut ternak babi, Selasa (19/7).
Dua truk masing-masing mengangkut 36 ekor dan 34 ekor babi itu diamankan lantaran tidak mengantongi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal.
Babi tersebut diketahui berasal dari Jembrana, Bali yang rencananya akan dilalulintaskan dengan tujuan akhir ke Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Truk yang berangkat dari Gilimanuk diamankan di Ketapang, babi-babi itu ditolak masuk,” ujar Penanggung Jawab Karantina Pertanian Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk, Nyoman Ludra.
Menurut Ludra, sertifikat kesehatan dari daerah asal diperlukan untuk memastikan media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Penolakan juga berkaitan dengan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di seluruh tanah air, tidak terkecuali di Bali.
Dasarnya adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku No. 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
“Pada poin 12 menyebutkan dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK baik masuk atau keluar dari dan ke provinsi Bali,” kata Nyoman Ludra.
Dua truk pengangkut babi asal Jembrana Bali tujuan Karanganyar, Jawa Tengah ditolak masuk Pulau Jawa saat baru tiba di Ketapang, karantina ungkap fakta ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News