Layanan SIM Keliling di Bali Senin (13/6): Catat Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 13 Juni 2022 – 07:23 WIB
Layanan SIM Keliling di Bali Senin (13/6): Catat Lokasi dan Jadwalnya - JPNN.com Bali
Pelayanan SIM Keliling. Foto : Ricardo/JPNN.com

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C, pertama foto kopi KTP yang masih berlaku.

Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Ketiga, bukti cek kesehatan.

Keempat, bukti tes psikologi.

Ayo bagi yang mau memperpanjang SIM bisa segera merapat di Layanan SIM Keliling Polres Badung sekarang. (lia/jpnn)

Berikut layanan SIM keliling di Bali Senin hari ini (12/6): layanan ini hanya di Polres Tabanan dan Badung, catat lokasi dan jadwalnya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News