2 Bule Ukraina dan 1 WNA Rusia Perusuh di Bali Akhirnya Dideportasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Setelah mendekam selama dua pekan lebih di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar, para bule perusuh di Bali akhirnya dideportasi, Jumat (18/2) kemarin.
Ketiga bule itu yakni dua Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, masing-masing ID (38) dan VK (30), serta AT (49) asal Rusia.
Ketiganya terlibat dalam kasus kekerasan dan pengeroyokan terhadap WNA lainnya beberapa waktu lalu di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Baca Juga:
Sejatinya ada empat WNA yang akan dideportasi terkait kasus pengeroyokan ini, satu WN Ukraina lainnya berinisial OZ.
Namun, hingga kemarin, OZ masih dalam status masa komunikasi dengan kuasa hukumnya terkait kasus yang menimpanya di Bali.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menyebut ketiganya melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya," jelas Jamaruli.
Ketiga WNA Ukraina dan Rusia tersebut diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan maskapai penerbangan Citilink.
2 orang bule Ukraina dan 1 WNA Rusia pelaku kekerasan di Bali beberapa waktu lalu akhirnya Dideportasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News