Polres Badung Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-sabu, Lihat Tuh Wajah Pelaku, Hhmm

Paket sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik hitam.
Saat diinterogasi pelaku PM mengaku sabu-sabu tersebut milik Ajik Dewa dan dijanjikan diberi upah Rp 2 juta untuk mengambil barang haram tersebut.
Pelaku juga mengaku di lemari kamarnya ada sabu-sabu.
Polisi lantas mendatangi rumah pelaku di Desa Kelating, Kerambitan, Tabanan.
Di rumahnya, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dibalut lakban merah seberat 126,42 gram.
"Total barang bukti yang kami amankan 1.158 gram sabu-sabu senilai Rp 2 miliar,” kata AKBP Leo Dedy Defretes.
Kapolres Badung mengungkapkan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya," bebernya.
Polres Badung berhasil menggagalkan penyelundupan 1 Kg sabu-sabu senilai Rp 2 miliar. Lihat tuh wajah pelaku, Hhmm
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News