6 Fakta Baru di Balik Aksi Sadis Abdul Rahman Tebas Sang Pacar, Kompol Orpa Sebut Satu Kata Kunci
Jumat, 14 Januari 2022 – 05:44 WIB
Kapolsek Kapolsek Kuta Kompol Orpa mengaku masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi yang melihat kejadian itu.
Atas kasus ini, pelaku Abdul Rahman Saleh dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan Pemberatan. (gie/JPNN)
6 fakta baru terungkap di balik aksi sadis Abdul Rahman tega menebas sang pacar dan temannya, Kompol Orpa sebut satu kata kunci
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News