Kadek Ginarsa Resmi Tersangka, Kompol Made Agus Ungkap Kabar Mengejutkan

Kamis, 06 Januari 2022 – 16:28 WIB
Kadek Ginarsa Resmi Tersangka, Kompol Made Agus Ungkap Kabar Mengejutkan - JPNN.com Bali
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, BULELENG - Kadek Ginarsa, warga Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, Rabu kemarin (5/1) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pria 37 tahun tersebut berstatus tersangka setelah menusuk tetangganya sendiri bernama Gede Rentiasa, 38, hingga berlumuran darah.

Akibat ditusuk tombak sepanjang 1,5 meter, korban Gede Rentiasa harus dilarikan ke RS Buleleng lantaran mengalami luka parah di bagian lengan serta dada kanan.

“Usai kami lakukan gelar perkara serta memeriksa saksi-saksi jadi terduga kami tetapkan sebagai tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujar Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan kepada awak media.

Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan penetapan Kadek Ginarsa sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara dalam dugaan kasus penusukan itu.

Dalam proses tersebut ditemukan bukti yang cukup bahwa Kadek Ginarsa orang yang bertanggung jawab atas penusukan terhadap korban Gede Rentiasa.

“Setelah kami melakukan gelar perkara serta memeriksa saksi-saksi jadi terduga kami tetapkan sebagai tersangka yang bertanggungjawab dalam kasus ini,” bebernya.

Terkait motif penusukan, perwira menengah Polri ini menegaskan, karena salah paham antara korban dengan tersangka sebelumnya.

Kadek Ginarsa akhirnya resmi menyandang status tersangka. Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus ungkap kabar mengejutkan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News