Karier Aiptu Wayan Putra Yasa Tamat, Dosa Besarnya Bikin Malu Polri
Menurut Wakapolres Kompol Yusak Agustinus Sooai, pemecatan ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan pelanggaran peraturan, norma etika dan disiplin.
“Putusan pemecatan ini telah ditinjau dari beberapa aspek sehingga yang bersangkutan telah dinyatakan diberhentikan secara resmi dari dinas Polri pada hari ini,” ujar Kompol Yusak Agustinus Sooi dilansir dari situs resmi Polres Buleleng.
Kasus penipuan CPNS yang dilakukan Aiptu Wayan Putra Yasa terjadi pada 2013 silam di Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng.
Aiptu Wayan Putra Yasa dilaporkan korban Ketut Rentika dalam kasus tindak pidana penipuan.
Berdasar laporan tersebut, Aiptu Wayan Putra Yasa diamankan bersama temannya, Made Muliasa setelah menipu korban Rp 350 juta dengan janji meloloskan anaknya menjadi PNS.
Namun, janji tersebut tidak pernah terbukti.
“Semoga hal ini tidak terjadi lagi kedepannya dan pengawasan serta pengendalian akan kami tingkatkan lagi,” tandas Kompol Yusak. (lia/jpnn)
Karier Aiptu Wayan Putra Yasa di tubuh Polri akhirnya tamat. Dosa besar bintara senior ini bikin malu institusi Polri
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News