Penebas Dua ABG di Depan Pura Segara Gerokgak Resmi TSK, Ancaman Polisi Tidak Main-main
Penahanan tersangka agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti.
Terkait motif penebasan ternyata dilatarbelakangi saling tantang antara tersangka dengan korban.
Tersangka yang tersinggung saat saling pandang dengan korban sewaktu mengisi bensin, menantang kedua korban.
Ketika peristiwa tersebut terjadi, tersangka saat itu langsung melakukan penebasan saat mendatangi kedua korban di Pantai Desa Celukan Bawang.
“Begitu ditunggu di pantai sebelah selatan pura segara itu, saat tersangka datang langsung menebas dan dihalangi oleh salah satu korban hingga mengenai jari kanannya,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (lia/jpnn)
Penebas dua ABG di depan Pura Segara Gerokgak resmi tersangka, ancaman polisi kepada tersangka tidak main-main
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News