Polda Bali Ciduk Dua Pembobol Modem Wifi di 25 TKP, Modusnya Patut Diwaspadai
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan memutus jaringan kabel optical distribution point (ODP) pada tiang jaringan yang menuju ke rumah pelanggan wifi,” ujar Kombes Ary Satryan.
Menurut Kombes Ary Satryan, kepolisian mengungkap kasus ini setelah pada Minggu (13/11) menerima aduan salah satu perusahaan penyedia layanan wifi ternama.
“Dari hasil pengecekan di rumah pelanggan, modem yang dipasang di rumah pelanggan telah hilang. Dari hasil pengecekan itu, pihak perusahaan menelusuri semua laporan gangguan wifi.
Terdapat 12 modem di wilayah Denpasar yang terpasang di masing-masing rumah pelanggan telah hilang,” bebernya.
Selain terjadi di Denpasar, modem wifi yang hilang juga terjadi di Kabupaten Tabanan sebanyak 22 buah modem. (antara/lia/JPNN)
Polda Bali berhasil menangkap dua pembobol modem wifi di 25 TKP di wilayah Denpasar dan Tabanan. Modusnya patut diwaspadai
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News