Begini Cara Bule Spanyol Kembangkan Kebun Ganja di Bali, Gila
Kamis, 09 Desember 2021 – 19:35 WIB
"Dari barang bukti ini, kalau kami lihat untuk dipakai sendiri, namun bisa jadi ada kemungkinan lain penggunaannya untuk apa.
Nanti dari hasil pengembangan kasus baru bisa tahu pelaku mendistribusikan sejauh mana," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (antara/lia/JPNN)
Cara Bule Spanyol mengembangkan kebun ganja di Bali dibongkar polisi Badung. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News