Residivis Penggelapan Dihajar Warga, Uang Gadai Motor Teman Habis untuk ‘Jajan’ PSK
1 unit Honda Supra di Seririt Buleleng dan juga 1 unit Honda Vario Techno di Meliling, Kerambitan, Tabanan.
Berdasar penyelidikan, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah dua kali pernah dipenjara.
Pada tahun 2019 pelaku ditangkap Polres Jembrana karena terlibat kasus pencurian dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Lalu pada tahun 2020 pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat karena kasus penggelapan dan diganjar 1 tahun penjara.
Namun, baru sebulan keluar penjara, kini dia ditangkap lagi.
Pelaku kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu barang bukti Yamaha Lexi warna merah dop DK 5670 PP nomor palsu diamankan sebagai barang bukti. (rb/mar/pra/jpr)
Aksi warga menghajar residivis penggelapan dan penipuan akhirnya terkuak. Pelaku ternyata nekat gadai motor teman, uangnya habis untuk ‘jajan’ PSK
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News