Objek Wisata di Bali Menggeliat, Prokes Ketat Berlaku untuk Akses Masuk

"Meski sekarang sudah dibuka kembali, kami tetap menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.
Selain memasang aplikasi PeduliLindungi sebelum pengunjung check in, pengunjung juga harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis satu," papar Agus Setiawan.
Kalaupun ada pengunjung yang belum divaksin karena alasan tertentu, lanjutnya, bisa juga dengan menunjukkan surat swab PCR minimal 2x24 jam.
"Atau bisa juga tes antigen minimal 1x24 jam," bebernya.
Tak lupa, potensi kerumunan pengunjung juga diantisipasi dengan menyiagakan petugas untuk mengarahkan prokes bagi pengunjung.
"Sebelum masuk cek suhu tubuh dan jarak antar pengunjung juga diperhatikan," jelasnya.
Dengan penerapan prokes ketat, Putu Agus Setiawan juga mengajak masyarakat Bali maupun luar Bali yang ingin berwisata agar tidak ragu lagi.
"Dengan standar prokes sesuai arahan pemerintah yang sudah kami jalankan, pengunjung bisa berlibur dengan aman dan nyaman bersama keluarga," tuntasnya. (gie/JPNN)
Sejumlah objek wisata di Bali menggeliat sejak pemerintah daerah membuka objek wisata. Syaratnya wajib taat prokes
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News