Pungutan Wisman ke Bali Resmi Berlaku, 6 Hari Terkumpul Rp 2,2 Miliar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pungutan wisatawan asing (wisman) sebesar Rp 150 ribu per orang yang masuk Bali resmi berlaku pukul 00.00 WITA, Rabu (14/2) kemarin.
Petugas bersiaga memindai setiap turis asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Gusti Ngurah Rai.
Pemprov Bali menyiapkan tujuh alat mobile barcode scanner atau alat pemindai berbentuk seperti ponsel.
Alat tersebut berfungsi memindai bukti pembayaran pungutan wisman berbasis kode batang atau barcode.
Di area itu juga sudah didirikan konter layanan pungutan wisman yang berada di dekat meja pelayanan penumpang (customer service).
Ada sembilan orang petugas dari Bank BPD Bali selaku bank persepsi yang melayani pembayaran pungutan wisman di pintu kedatangan.
“Ada juga petugas dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang bertugas memindai bukti bayar,” ujar Kadis Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun.
Awalnya Dinas Pariwisata Bali berencana menempatkan alat pemindai statis di area tersebut.
Pungutan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali resmi berlaku, berdasar data Bank BPD Bali 6 hari terakhir telah terkumpul Rp 2,2 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News