Sah, Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp 150 Ribu, Sosialisasi Mulai September 2023
“Ranperda ini akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.
Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kemendagri,” kata Koster.
DPRD Bali turut mengesahkan sejumlah ranperda selain pungutan retribusi wisatawan mancanegara.
Di antaranya Ranperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.
Kemudian Ranperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Lalu Ranperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
Terakhir Ranperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. (lia/JPNN)
Sah, turis asing yang berwisata ke Bali wajib bayar Rp 150 ribu per kepala, sosialisasi mulai September 2023 sebelum resmi diberlakukan pada Februari 2024
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News