Imigrasi Bali Bantah Peras Turis Australia, Begini Kronologinya
Bagaimana dengan pemeriksaan tiga petugas Imigrasi?
Menurut Barron Ichsan, berdasar hasil berita acara pemeriksaan (BAP) tiga petugas Imigrasi, tudingan Monique Sutherland tidak benar.
“Petugas imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapapun.
Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan terhadap Monique,” ucap Barron Ichsan.
Barron Ichsan mengatakan Monique sebenarnya sudah diperingatkan pihak maskapai pada saat keberangkatan bahwa paspor yang bersangkutan tidak layak terbang.
Namun, Monique Sutherland bersikeras untuk berangkat.
Pihak maskapai lantas memberikan Indemnity Form alias blue form kepada Monique yang isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing mengatakan Monique dan ibunya datang ke Bali pada 5 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD178 rute Melbourne – Denpasar.
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Bali Barron Ichsan membantah memeras turis Australia Monique Sutherland, begini kronologinya versi Kadiv Keimigrasian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News