Bali Bidik Turis Berkualitas Bukan Bermasalah, Sentil Pariwisata Singapura
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan peraturan daerah yang mengatur pemberlakuan kuota kedatangan turis asing.
Peraturan daerah ini tujuannya menarget wisatawan berkualitas, tidak lagi pariwisata massal.
Berdasarkan catatan Imigrasi di Bali sejak Januari hingga April 2023, sebanyak 101 WNA dideportasi dari Pulau Dewata.
Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
Deportasi dilakukan karena menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.
“Sekarang ini pariwisata yang datang bukan hanya kemakmuran, tetapi juga masalah.
Itu yang harus kami tangani sekarang,” kata Wakil Ketua Asosiasi Perjalanan Asia Pasifik (PATA) Bali dan Nusa Tenggara Ida Bagus Vedanta Wijaya
Menurutnya, pariwisata berkualitas bukan terkait volume jumlah turis asing yang datang, daya beli dan lama tinggal, tetapi yang menikmati seluruh wilayah di Bali dengan menghargai alam, adat, dan budaya yang berlaku.
Bali membidik turis asing berkualitas bukan bermasalah, sentil rapinya industri pariwisata Singapura
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News