Denpasar Larang Sepeda Listrik Melaju di Pedestrian Sanur, Ini Waktu & Alasannya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali melarang penggunaan sepeda listrik di kawasan pedestrian Pantai Sanur.
Larangan tersebut efektif berjalan mulai 1 April 2023.
Pengguna sepeda listrik akan dialihkan menuju Jalan Danau Tamblingan yang merupakan satu kesatuan dengan kawasan pariwisata Sanur.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani, kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan pariwisata ikonik di ibu kota Provinsi Bali itu.
Kebijakan ini merujuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur di Kawasan Pantai Sanur.
Perwali tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat, pengunjung, pelaku UMKM, dan seluruh pemangku kepentingan dalam berkegiatan di kawasan Pantai Sanur.
"Penataan Pantai Sanur memang menjadi daya tarik tersendiri untuk masyarakat, baik lokal maupun turis asing untuk berkreasi,” ujar Dezire Mulyani.
Oleh karena itu, Dinas Pariwisata Denpasar bersama desa adat akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengusaha penyewaan sepeda atau motor listrik dan pengguna sepeda listrik di sepanjang jalur pedestrian Pantai Sanur.
Pemkot Denpasar mengambil kebijakan melarang pengguna sepeda listrik melaju di pedestrian Pantai Sanur, ini waktu & alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News