Turis Asing Batal Berlibur ke Bali Gegara Pengesahan KUHP, BTB Merespons, Tegas

Kamis, 08 Desember 2022 – 19:37 WIB
Turis Asing Batal Berlibur ke Bali Gegara Pengesahan KUHP, BTB Merespons, Tegas - JPNN.com Bali
Turis asing berjemur di Pantai Kuta. Cuaca cerah membantu wisatawan menikmati keelokan pulau Bali. Foto: Dok.JPNN

Biasanya saingan kita luar negeri seperti Jepang dan Eropa," ujarnya lagi.

Meski demikian, BTB optimistis Bali masih menjadi destinasi wisata utama, meskipun hingga kini kedatangan wisatawan baru mencapai 30 persen dan belum merata di seluruh Pulau Dewata.

Partha mengatakan, informasi terjadinya pembatalan kedatangan wisatawan mancanegara karena pasal dalam KUHP adalah sebuah kesalahpahaman.

Pasal yang kerap disinggung di masyarakat adalah pasal 411 dan pasal 412.

Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pasal 412 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Namun, ayat kedua dari dua pasal tersebut menyebutkan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Itu salah pengertian dan terus di booster, dan kita punya kompetitor ya biasa itu.

Turis asing dikabarkan banyak yang batal berlibur ke Bali gegara pengesahan KUHP oleh DPR RI beberapa hari lalu, BTB merespons, tegas
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News