Imigrasi Setor PNBP Rp 3,033 Triliun, Kebijakan VoA Efektif Menarik Turis
Imigrasi melaporkan penerimaan negara dari layanan visa on arrival (VoA) khusus di Bali mencapai Rp 487 miliar dalam 6 bulan terakhir.
Widodo optimistis realisasi PNBP Imigrasi bakal terus meningkat sampai akhir tahun lantaran pihaknya baru saja meluncurkan layanan visa rumah kedua (second home visa).
Fasilitas visa tersebut memungkinkan WNA yang memenuhi syarat tinggal di Indonesia lima sampai sepuluh tahun.
“Kebijakan visa rumah kedua memungkinkan investor, turis asing, calon investor, pebisnis global, dan miliarder dunia untuk tinggal di Indonesia selama lima atau sepuluh tahun,” ucapnya.
Dengan kebijakan yang baru ini diperkirakan realisasi PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi ke depan makin meningkat.
Layanan visa rumah kedua, yang diluncurkan di Bali, kemarin dapat diakses di laman resmi Imigrasi dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat.
Di antaranya paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik WNA atau penjamin dengan nilai minimal Rp 2 miliar atau setara.
Syarat berikutnya adalah pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih, dan daftar riwayat hidup.
Ditjen Imigrasi setor PNBP Rp 3,033 triliun di mana Rp 1,2 triliun diperoleh dari layanan visa. Jadi, kebijakan VoA efektif menarik turis berwisata ke Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News