Menteri Sandi Merespons Kasus Polusi Suara di Canggu Bali, Tolong Simak, Penting

Sebelumnya, pemangku kepentingan di Canggu menyepakati enam poin kesepakatan terkait polusi suara.
Kesepakatan tersebut, di antaranya batasan desibel suara maksimal 70 desibel untuk area outdoor dan batasan waktu operasional hingga pukul 01.00 WITA.
Pelaku usaha, masyarakat serta aparat juga berkomitmen dalam rangka pengawasan di lapangan, konsistensi masyarakat dan pengusaha dan (aparat), serta konsisten melakukan pengawasan secara bersama-sama.
Pihak-pihak terkait juga akan tetap mengingatkan kepada pengusaha dan masyarakat sekitar agar jangan sampai melampaui batas-batas yang disepakati.
"Saya berharap sekali agar kesepakatan dimonitor terus dan ditingkatkan nanti dalam bentuk regulasi yang sudah mempertimbangkan perhitungan dari perkembangan zaman.
Kesepakatan yang sudah terjalin dua hari lalu kami harapkan bisa ditingkatkan di dalam payung hukum yang bisa menjadi dasar dari implementasi dan supervisinya," bebernya.
"Kita ingin ini diselesaikan dengan kearifan lokal.
Kita harapkan ini bukan yang pertama, dan kita akan monitor sampai G20.
Menparekraf Sandiaga Uno merespons kasus polusi suara di Canggu Bali yang dipermasalahkan warga lokal dan turis asing, tolong simak, penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News