Media Asing Kupas Antrean Turis Mancanegara di Bandara Bali, Buruk Sekali

Minggu, 31 Juli 2022 – 18:18 WIB
Media Asing Kupas Antrean Turis Mancanegara di Bandara Bali, Buruk Sekali - JPNN.com Bali
Turis asing saat di Bandara Ngurah Rai Denpasar. Foto Yessy Artada/jpnn.com

“Saya tidak bisa melihat (kemungkinan) orang-orang yang terjebak dalam konter Imigrasi ini akan kembali ke Bali.

Bisakah pulau itu benar-benar membayar PR semacam ini setelah industri pariwisata menderita selama dua tahun?” bebernya.

Pemerintah Indonesia memutuskan 72 negara masuk dalam subjek VoA.

Warga 72 negara itu bisa masuk Indonesia melalui sembilan bandar udara, sebelas pelabuhan laut dan empat pos lintas batas.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 tahun 2022 tanggal 28 April 2022.

Untuk memperoleh bebas visa kunjungan khusus wisata atau visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, setiap orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah.

Paspor tersebut mesti masih berlaku paling singkat enam bulan. Kemudian mereka juga perlu menunjukkan tiket kembali atau terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Termasuk pula bukti pembayaran VoA dan bukti kepemilikan asuransi di perusahaan berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama orang asing tersebut berada di wilayah Indonesia.

Media Asing mengupas antrean berjam-jam turis mancanegara di Bandara Ngurah Rai Bali, buruk sekali ulasannya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News