Indonesia Hapus Karantina, PPLN ‘Serbu’ Bali dan Jakarta, Dominan dari Negara Ini
Selain Warga Negara Indonesia (WNI), PPLN didominasi Warga Negara Australia yang kedatangannya lebih dari 200 orang per hari.
Achmad Nur Saleh mengatakan kemudahan yang diberikan terhadap orang asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan hasil evaluasi uji coba penerapan kebijakan.
"Kami berharap seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional," bebernya.
Mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR negatif.
Sementara, jika PPLN belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam. (antara/lia/jpnn)
Kebijakan pemerintah Indonesia menghapus karantina berdampak signifikan, PPLN ‘serbu’ Bali dan Jakarta, dominan dari negara ini
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News