Video Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Ini Penjelasan Detilnya
Hasil putusannya, MK menolak judicial review tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan pernikahan tersebut bisa terjadi.
Seharusnya, lanjut HNW, semua pihak bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia.
Untuk itu, legislator Fraksi PKS itu menuturkan bahwa pernikahan beda agama di gereja di Semarang tersebut semestinya tidak bisa diselenggarakan.
"Semestinya saksi itu pun mengingatkan, kalau sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan," kata HNW.
Ia menuturkan, bahwa ajaran Islam yang tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.
Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak bisa menikah dengan pria selain beragama Islam. (ast/jpnn)
Video viral mempelai perempuan berjilbab menikah di gereja Semarang, ini penjelasan detilnya
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News