Video Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Ini Penjelasan Detilnya
bali.jpnn.com, JAKARTA - Setelah video tentang pernikahan beda agama viral di media sosial, Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara.
Video tersebut makin heboh lantaran pernikahan yang terjadi di salah satu gereja di Semarang itu memperlihatkan sang mempelai perempuan yang mengenakan jilbab.
Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Demikian hasil mengklarifikasinya ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
"Pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Rabu (8/3).
Ia menjelaskan bahwa di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dimana, Pasal 2 Ayat 1 aturan itu menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014,” katanya.
Video viral mempelai perempuan berjilbab menikah di gereja Semarang, ini penjelasan detilnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News