Visa on Arrival di Bali: Efeknya wow Keren!

Selasa, 08 Maret 2022 – 01:25 WIB
Visa on Arrival di Bali: Efeknya wow Keren! - JPNN.com Bali
Aktivitas di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, belum terlalu ramai oleh wisatawan asing, Senin, (7/3/2022). Foto: ANTARA / Azis Kurmala

bali.jpnn.com, DENPASAR - Di hari pertama pemberlakukan Visa on Arrival (VoA) di Bali, Imigrasi Ngurah Rai mencatat tujuh warga negara asing (WNA) yang menggunakannya.

"Rincian penumpang (yang mengguakan VoA) SQ938 sejumlah 1 penumpang dan penumpang TR288 sejumlah 6 penumpang," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Senin (7/3).

Kebijakan VoA ini akan memudahkan wisman yang berlibur ke Bali, sehingga jumlahnya bisa terus bertambah.

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi masyarakat kembali terjadi.

Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, VoA ini hanya diterapkan bagi wisman yang berkunjung ke Pulau Dewata.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan VoA ini adalah paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Tarif PNBP untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

Izin Tinggal untuk VoA ini mencapai 30 hari, dan yang dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari.

Hari pertama penerapan visa on arrival di Bali: efeknya wow keren!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News