Pertamina Mengapresiasi, Sebut tak Ada Pangkalan Resmi Terlibat Pengoplosan LPG
Rabu, 12 Maret 2025 – 13:34 WIB

Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG di Gianyar dan Denpasar kemarin (11/3). Foto: Pertamina Patra Niaga for JPNN
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Kami senantiasa mendukung setiap pengungkapan kasus yang ditemukan oleh aparat penegak hukum dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” tutur Aji Anom Purwasakti. (lia/JPNN)
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap sindikat pengoplos LPG subsidi 3 kg di Gianyar dan Denpasar.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News