Heboh Pagar Laut di Banten & Sidoarjo Jatim, Pemprov Bali Buka Suara

Sabtu, 25 Januari 2025 – 15:23 WIB
Heboh Pagar Laut di Banten & Sidoarjo Jatim, Pemprov Bali Buka Suara - JPNN.com Bali
Personel TNI AL, Kementerian Kelautan Perikanan, unsur pemerintah daerah, dan nelayan saat membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1) lalu. Foto: Ricardo/JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali memastikan tidak ada wilayah pesisir dan laut di Pulau Dewata yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Sebelumnya, mencuat temuan pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Provinsi Banten, sepanjang 30,16 kilometer.

Pagar laut di wilayah perairan itu ternyata sudah mengantongi HGB atas nama beberapa perusahaan atau pihak swasta.

Selai di Tangerang, tiga sertifikat HGB yang berada di atas laut dengan luas 656 hektare, juga ditemukan di Sidoarjo, Jawa Timur.

HGB itu telah terbit sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026 mendatang.

“Tidak ada sampai sekarang.

Tidak pernah ada yang mau usul (laut jadi HGB, Red) apalagi bukan hak dan kewenangan kami menerbitkan HGB,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana dilansir dari Antara.

Menurut Putu Sumardiana, wilayah laut tidak boleh ada sertifikat HGB, karena merupakan wilayah perairan.

Pemprov Bali memastikan tidak ada wilayah pesisir dan laut di Pulau Dewata yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News