Ruang Gerak Penari Joged Bumbung Porno Dibatasi, Kadisbud Bali Blak-blakan

Menurut Kadisbud Bali, atraksi pornografi yang dilakukan para penari Joged Bumbung kerap dilakukan lantaran tidak ada aturan pasti yang menjadi alasan pelanggar.
Oleh karena itu, ilikita yang baru diluncurkan ini diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat terkait dengan masalah ini.
Kadisbud Bali juga berharap konten-konten di media sosial yang menunjukkan aksi sensualitas dalam tarian itu segera dihapus.
“Melarang pergelaran joged jaruh, baik di tayangan langsung maupun media sosial, berusaha juga menghapus, bersama-sama bupati, wali kota, desa adat, dan seluruh tokoh ikut berpartisipasi memberantas joget porno itu,” tutur Kadisbud Bali Gede Arya Sugiartha. (lia/JPNN)
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya resmi merilis Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh (pornografi).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News