Ruang Gerak Penari Joged Bumbung Porno Dibatasi, Kadisbud Bali Blak-blakan

“Edaran-edaran yang dahulu tidak dilengkapi dengan Ilikita kan, sekarang ini Majelis Kebudayaan Bali mengeluarkan ilikita atau apa yang boleh dan tidak, berarti jelas ada aturannya, sebelumnya kan tidak ada,” kata Kadisbud Bali Gede Arya Sugiartha dilansir dari Antara.
Bagaimana kalau ada yang melanggar?
“Artinya, sudah ada ketegasan.
Nanti kalau ada yang melanggar ditemukan itu bisa dilaporkan ke kami.
Nanti bisa dilakukan pembinaan.
Paling tidak kami panggil, berikan arahan, buat surat pernyataan,” ujar Kadisbud Bali.
Kadisbud Bali juga menyentil alasan para pelanggar pakem resmi Joged Bumbung tidak sampai diseret ke ranah pidana.
“Ini adalah kebudayaan yang perlu banyak pertimbangan (seret ke pidana),” ucapnya.
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya resmi merilis Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh (pornografi).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News