BP2MI Kritisi PMI Ilegal Asal Buleleng, Sentil Peran Kepala Desa
bali.jpnn.com, BULELENG - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Irjen Ketut Suardana menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI), terutama dalam mencegah keberangkatan non-prosedural.
Irjen Ketut Suardana menggarisbawahi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memberikan mandat kuat bagi pemerintah untuk memastikan hak dan kewajiban PMI dipenuhi.
“Kita harus memberikan penghormatan dan martabat terbaik kepada PMI yang sering disebut sebagai pahlawan devisa negara.
Namun, kita juga perlu memastikan bahwa mereka memahami hak dan kewajiban mereka,” ujar Irjen Ketut Suardana saat sosialisasi di Gedung Laksmi Graha, Singaraja, Buleleng, Senin (7/10).
Irjen Ketut Suardana menyampaikan pentingnya peran kepala desa dan perangkat desa dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Hal ini merujuk kasus human trafficking menimpa dua PMI asal Buleleng.
Keduanya adalah Ketut Sunaria asal Desa Jinengdalem dan Ketut Alit asal Kelurahan Liligundi, Buleleng, Bali yang menjadi korban TPPO di Myanmar dan belum diketahui nasibnya.
Pemprov Bali dalam posisi serba dilema memulangkan keduanya.
Irjen Ketut Suardana menyampaikan pentingnya peran kepala desa dan perangkat desa dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News