Warga Busungbiu Buleleng Jijik Bau dan Lalat Bertebaran, Ini Temuan Satpol PP
Oleh karena itu, Pemkab Buleleng memutuskan, kandang tersebut harus dikosongkan selama 120 hari, sembari menunggu proses administrasi lengkap.
"Atas kajian teknis dan aturan yang berlaku diputuskan memberikan waktu 120 hari untuk mengosongkan dan memindahkan ayamnya ke tempat lain.
Jika lebih dari itu kita akan lakukan tindakan penyegelan," ujar Kasatpol PP Buleleng Arya Suardana tegas.
Menurut Arya Suardana, dalam mendirikan usaha agar selalu mematuhi aturan dan ketentuan teknis
yang wajib dilakukan sebelum mendirikan usaha.
“Yang penting amdalnya harus beres karena ini berkaitan dengan keberlanjutan usaha,” kata Arya Suardana dilansir dari laman Pemkab Buleleng.
“Kita sangat welcome dengan investor yang berinvestasi, tetapi harus mengikuti aturan,” imbuhnya. (lia/JPNN)
Warga Desa Busungbiu Buleleng jijik dengan bau dan lalat yang bertebaran di wilayahnya gegara kandang ayam petelur, ini temuan Satpol PP Buleleng
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News