Bali Punya Merek Kolektif unBALIvable, Daya Saing Meningkat, Kadiv Yankumham Merespons
Oleh karena itu, perlu kolaborasi antara berbagai lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah terkait untuk melindungi kekayaan intelektual yang ada di masyarakat.
"Banyak kesenian dan budaya kita yang ditiru oleh pihak luar.
Hal ini mengakibatkan kerugian, karena masyarakat sebagai pemilik aslinya tidak mendapatkan hak secara ekonomi.
Untuk itu saya mengajak pelaku usaha dan masyarakat Bali untuk mendaftarkan potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
Tujuannya agar mendapatkan perlindungan secara hukum dan mendapat manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual yang didaftarkan," ucap Dewa Indra.
Muhammad Fauzy dari Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Perwakilan DJKI Kemenkumham, Prof Irene Calboli dari Konsultan Independen WIPO dan Kadiv Yankumham Bali Alexander Palti mengungkapkan hal yang sama.
Mereka menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan melakukan kolaborasi serta bersinergi dalam mengembangkan dan mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual khususnya yang ada di Bali serta menjadi forum untuk membawa nama baik Bali dan Indonesia di kancah dunia.
Alexander Palti menyampaikan pentingnya pelayanan pendaftaran PT Perseorangan kepada UMKM. Selain memiliki merek terdaftar, pelaku UMKM juga mendapatkan benefit lainnya berupa badan hukum dengan biaya murah, hanya perlu membayar PNbp sebesar Rp 50.000.
Bali kini punya merek kolektif unBALIvable, daya saing usaha pun meningkat, Kadiv Yankumham Alexander Palti merespons
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News