Disbud Bali Kaji Seret Penari Joged Bumbung Porno ke Jalur Hukum, Sentil UU Pornografi
“Selama ini ranah hukum kan yang belum pernah.
Jadi, apakah itu termasuk pelanggaran hukum atau tidak itu kita lagi mengkaji,” ujar Kadisbud Bali Gede Arya Sugiartha.
Masalahnya, kata dia, Bali sejak awal menolak Undang-undang Pornografi.
Padahal, kalau Undang-undang Pornografi tersebut diterapkan di Bali, polisi bisa segera mengambil sang penari untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Minimal penarinya ditaruh di sel beberapa hari,” ucap Kadisbud Bali Gede Arya Sugiartha.
Menurut Kadisbud Bali, payung hukum dalam menindak yang saat ini paling penting, lantaran kepolisian tidak dapat sembarang menangani meskipun masyarakat Bali sudah gerah dengan oknum-oknum penari tidak senonoh.
Oleh karena itu, Pemprov Bali mencoba mendalami dari segi hukum, termasuk menelusuri setiap penyebar video yang memanfaatkan momentum untuk mencari uang di dunia maya.
Mantan Rektor ISI Denpasar itu ingin berhati-hati dalam menangani kasus ini.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali tengah mengkaji seret penari joged bumbung porno ke jalur hukum, sentil dengan UU Pornografi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News