Rupbasan Denpasar Terima Benda Sitaan Polda Bali, Karupbasan Jamin Aman
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali kembali menerima benda sitaan (basan) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Basan berupa satu unit mobil pikap Isuzu Traga diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk disimpan dan dirawat di Rupbasan Denpasar, Jumat (12/1) lalu.
Proses penitipan basan ini diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) Gede Sukarada.
“Tim kami akan melakukan pengecekan fisik dan kelengkapan dokumen basan yang dititipkan.
Rencananya basan akan dilaksanakan penempatan pada gudang terbuka,” ujar Gede Sukarada.
Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar Ni Nyoman Budi Utami menjamin seluruh basan yang dititipkan akan dilindungi baik dari kerusakan maupun dari penggunaan tanpa hak.
“Benda sitaan yang merupakan barang bukti suatu perkara wajib untuk dilindungi baik terhadap kerusakan maupun terhadap penggunaan tanpa hak,” kata Budi Utami.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menegaskan barang sitaan yang menjadi barang bukti perkara sepatutnya dijaga dan dilindungi.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Denpasar terima benda sitaan Polda Bali, Karupbasan Ni Nyoman Budi Utami jamin aman
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News