WNA Masuk Indonesia Dominan Memakai VoA, Ribuan Ditolak Masuk Bali
Pertama karena tidak memiliki visa Republik Indonesia alias travel document, jumlahnya mencapai 429 WNA.
“Ada juga 146 WNA yang masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan,” ucap Suhendra.
Imigrasi Ngurah Rai juga menolak 17 WNA karena berstatus cekal, 33 WNA jadi buronan Interpol dan delapan WNA terlibat kejahatan, pedofilia, misalnya.
“597 WNA lainnya ditolak karena berbagai alasan. Mereka ditolak saat melalui meja pemeriksaan imigrasi kedatangan internasional,” imbuhnya lagi.
Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan penundaan keberangkatan 842 WNI karena diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprocedural dan 44 karena sebab lain.
Menurut Suhendra, pengawasan keimigrasian dilakukan lebih ketat saat WNI melakukan permohonan penerbitan paspor.
Hasilnya, Imigrasi Ngurah Rai menolak 1.206 permohonan paspor.
“Alasan penolakannya karena akan digunakan untuk menjadi pekerja migran Indonesia tanpa prosedur yang sah,” tuturnya. (lia/JPNN)
Warga negara asing (WNA) masuk Bali dominan memakai VoA selain BVK dan visa kunjungan, dan ribuan di antaranya ditolak masuk Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News