Beli Tiket Online Kapal Feri tak Bisa Lagi Dekat Pelabuhan, Ini Regulasinya
bali.jpnn.com, GILIMANUK - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan regulasi radius batasan pembelian tiket online kapal feri, Senin (11/12) lalu.
Regulasi tersebut berlaku di empat pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Penetapan regulasi ini berdasar Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
Berdasar regulasi tersebut, tiket kapal feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum pelabuhan.
Hal ini juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023-2024.
“Tujuannya untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang andal dan berkualitas.
Oleh karena itu, ASDP telah melakukan sosialisasi secara masih melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan.
Koordinasi dengan petugas buffer zone terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa,” klaim Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam pernyataan resminya.
Beli tiket online Kapal Feri di Gilimanuk maupun Kepatang tak bisa lagi dekat pelabuhan, calon pemudik Nataru tolong simak!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News