TikTok Shop Boleh Buka Lagi, Ini 3 Syarat Menteri Koperasi & UKM saat di Bali
bali.jpnn.com, NUSA DUA - Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital.
Namun, investasi tersebut harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen.
Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memberi tiga syarat jika lapak daring TikTok Shop mau buka lagi di Indonesia.
“Pertama, dia harus terpisah antara media sosial dan shop.
Tidak boleh dalam satu platform,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, di Nusa Dua, Badung, Bali, kemarin.
Kedua, platform digital dari China itu harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia.
Ketiga, TikTok harus mengikuti standarisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah, tetapi kualitas rendah.
Menurut Menteri Teten Masduki, skema yang dilakukan platform digital itu menjual produk dengan harga miring, tidak fair.
Platform digital asal China, TikTok Shop boleh buka lagi di Indonesia, tetapi ini 3 syarat yang diajukan Menteri Koperasi & UKM saat di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News