Ditjen Perhubungan Laut Mulai Uji Petik Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024, Penting
Instruksi itu ditujukan kepada Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Mulai dari kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) hingga unit penyelenggara pelabuhan (UPP) di seluruh Indonesia.
Berdasar instruksi tersebut, seluruh kepala kantor UPT wajib melaporkan secara tertulis kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Laporan tersebut berisi nomor registrasi kapal, nama penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.
“Jika dari hasil uji petik kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian, para pemilik kapal wajib memenuhi ketidaksesuaian tersebut paling lambat 30 November 2023,” tutur Antoni Arif Priadi. (lia/JPNN)
Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mulai melakukan uji petik angkutan Natal dan Tahun Baru 2024, simak baik-baik, penting
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News