Ditjen Perhubungan Laut Mulai Uji Petik Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024, Penting
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kapal beroperasi jika ada temuan yang krusial saat pelaksanaan uji petik menjelang pelayanan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Apabila dalam uji petik ada temuan minor, operator kapal akan diberikan catatan khusus untuk segera diperbaiki.
“Jika jenis temuannya mayor, misalnya, tidak ada sekoci, tidak boleh beroperasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi di Kuta, Badung, Bali, Selasa (14/11).
Uji petik dilakukan rutin setiap tahun sebagai persiapan menghadapi lonjakan penumpang saat libur panjang atau kondisi tertentu.
Pemeriksaan uji petik itu di antaranya pemeriksaan sertifikat dan dokumen di atas kapal, pemeriksaan bidang status hukum kapal dan keselamatan kapal.
Juga pemeriksaan manajemen keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dan pengawakan kapal serta pengujian beberapa alat keselamatan kapal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah melakukan uji petik sejak September hingga 30 November 2023.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menerbitkan instruksi dengan nomor IR-DJPL4 Tahun 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mulai melakukan uji petik angkutan Natal dan Tahun Baru 2024, simak baik-baik, penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News