Pemprov Bali Segera Batasi Penggunaan Air Tanah? Simak Respons Dinas ESDM, Penting
Meski pemerintah tak ingin tergesa-gesa, ia juga tak ingin kondisi ini dimanfaatkan terus-menerus karena pajak pada air tanah lebih ringan dari air permukaan atau PDAM.
Menurut Ida Bagus Setiawan, langkah konkret Pemprov Bali adalah mengklasifikasikan pelaku-pelaku usaha di bidang ini menjadi tiga.
Seperti mereka yang sudah menikmati, sudah membayar pajak, tetapi kesulitan memperpanjang izin.
Untuk pelaku usaha dalam kategori ini akan diupayakan Pemprov Bali ke pemerintah pusat sebagai pemegang domain.
Pelaku usaha yang tidak punya izin, tetapi membayar pajak, pada posisi ini Disnaker ESDM Bali akan menggandeng jajarannya di kabupaten/kota.
Pasalnya, meskipun domainnya di pusat, tetapi pajaknya tetap berada di kabupaten/kota.
Klaster ketiga adalah pelaku usaha yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, di mana mereka dinilai merusak lingkungan dan harus ditangani.
“Jadi, kita dorong yang sudah pernah punya izin kemudian bayar pajak, sama yang belum punya ijin dan sudah bayar pajak itu yang kita coba rapikan.
Pemprov Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM segera membatasi penggunaan air tanah? Simak respons Dinas ESDM, penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News