Marak Turis Asing Bikin Ulah di Bali, Tim PORA Sidak Sekolah Mempekerjakan WNA

"Kegiatan pengawasan orang asing akan rutin dilakukan untuk memastikan WNA yang hadir adalah yang berkualitas dan tidak menimbulkan masalah di Bali khususnya Denpasar," katanya.
Menurutnya, pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kata Gde Arisudana, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagri dan SK Wali Kota.
"Dalam monev ini kami juga melakukan edukasi dan informasi kepada para WNA yang belum melaporkan kedatangannya kepada pihak berwajib dan jajaran aparat kewilayahan setempat," ujarnya
Kadek Artawati, perwakilan sekolah menyampaikan di sekolah tersebut terdapat dua orang pengajar WNA dan satu siswa WNA.
Untuk administrasi tenaga pendidik sudah dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Selaku pihak sekolah, kami selalu melaporkan dan mengingatkan kelengkapan administrasi yang diperlukan," paparnya. (lia/JPNN)
Makin marak turis asing bikin ulah selama berlibur di Bali, Tim PORA Kota Denpasar sidak sekolah yang mempekerjakan WNA
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News