Inflasi Pengaruhi Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023, Sebegini Perkiraan UMP Bali
Kadisnaker dan ESDM Bali mengatakan bahwa bukan tidak mungkin nominal kenaikan saat perhitungan melebihi 10 persen.
Namun, berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP 2023, kenaikan tak dapat melampaui persentase tersebut.
"Data untuk perhitungan itu Menaker yang memberikan kepada gubernur, yang sebelumnya didapat dari Badan Pusat Statistika jadi murni, sah, dan asli.
Lalu memasukkan angka sesuai pola, hitungan sementara sepertinya ada kenaikan (UMP Bali), cuma alternatif mana disetujui, perlu dibahas," ucap Kadisnaker ESDM Bali.
Untuk diketahui, UMP Bali berjalan atau 2022 berada di angka Rp 2.516.971.
Angka tersebut naik Rp 22.971 setelah pada 2021 besarnya Rp 2.494.000.
"Nanti UMP 2023 berlakunya tahun depan, baik UMP maupun UMK per 1 Januari 2023.
Artinya Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 yang dipakai landasan penetapan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten, disempurnakan dengan peraturan Menaker tersebut," beber Ngurah Arda.
Inflasi dan UMP 2022 bakal mempengaruhi kenaikan upah minimum Provinsi Bali 2023. Sebegini perkiraan UMP Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News