Pemprov Bali Dorong Pemilik Bangunan 500 Meter Persegi Pakai PLTS Atap, Fixed
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali terus menggeber wacana penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di banyak sektor.
Tak hanya sektor industri dan komersial, penggunaan PLTS Atap juga didorong mulai dimanfaatkan kalangan rumah tangga.
Regulasi pemanfaatan PLTS Atap ini sendiri sudah dituangkan dalam Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Pelaksanaannya kemudian didetailkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 yang memerinci sektor penggunanya.
Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Infrastruktur Profesor Ida Ayu Dwi Giriantari saat sosialisasi PLTS Atap, Selasa (27/9), menjelaskan SE tersebut mengatur ketentuan pemasangan sistem PLTS atau teknologi surya lainnya pada gedung pemerintahan pusat dan daerah di Bali.
"Paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap gedung pemerintah pusat dan daerah yang berada di wilayah Bali," ujar Ida Ayu Dwi Giriantari.
Cakupan persentase yang sama juga berlaku bagi bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi.
"Luas lantai lebih dari 500 meter persegi dianjurkan memasang sistem PLTS Atap atau teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang," tegasnya.
Pemprov Bali mendorong pemilik bangunan dengan luas lantai 500 meter persegi memakai PLTS Atap untuk sumber energi, fixed
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News