Berikut 3 Aturan Baru Halalbihalal Idulfitri 2022, Simak Penting Semua
bali.jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah mengizinkan mudik lebaran 2022 berdampak panjang.
Hampir 100 juta pemudik bakal hilir mudik dari kota ke kampung halaman.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, pergerakan jutaan orang berisiko memicu penyebaran virus corona.
Karena itu pemerintah kembali menerbitkan aturan baru tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idulfitri 1443 H yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.
Aturan tersebut dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang merilis Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ.
Berikut aturan baru halalbihalal Idulfitri 2022:
1.Jumlah tamu
Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal.
Berikut 3 aturan baru Halalbihalal Idulfitri 2022 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian, simak penting semua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News