Satpol PP Denpasar Ciduk Belasan Gepeng, Lihat Tuh Penampakannya

Kamis, 21 April 2022 – 19:44 WIB
Satpol PP Denpasar Ciduk Belasan Gepeng, Lihat Tuh Penampakannya - JPNN.com Bali
Para gepeng yang diamankan Satpol PP Kota Denpasar diamankan dan dinaikkan ke mobil untuk dibawa ke Dinas Sosial Denpasar. (Humas Pemkot Denpasar)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) kembali dilakukan Satpol PP Kota Denpasar.

Sebanyak 15 orang gepeng ditertibkan di simpang Tohpati, Denpasar Timur, Rabu (20/4) malam kemarin.

Penertiban dilakukan karena keberadaan mereka mengganggu aktivitas masyarakat, pengguna lalu lintas dan melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Serta meresahkan masyarakat," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.

Nyoman Sudarsana mengatakan dari semua pelanggar tersebut, 13 orang berasal dari luar Kota Denpasar, yakni dari Kabupaten Karangasem dan dua orang berasal dari  Jawa Timur.

Mengingat mereka melanggar perda sehingga semua gepeng diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Ke-15 orang tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar dikembalikan ke daerah asalnya.

Sudarsana berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi dengan tidak memberikan sesuatu, apalagi di jalan raya agar tidak ada gepeng lagi.

Satpol PP Denpasar ciduk belasan gepeng dari Karangasem dan Jawa Timur yang beraksi di Simpang Tohpati, lihat tuh penampakannya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News