Satpol PP Denpasar Ciduk Belasan Gepeng, Lihat Tuh Penampakannya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) kembali dilakukan Satpol PP Kota Denpasar.
Sebanyak 15 orang gepeng ditertibkan di simpang Tohpati, Denpasar Timur, Rabu (20/4) malam kemarin.
Penertiban dilakukan karena keberadaan mereka mengganggu aktivitas masyarakat, pengguna lalu lintas dan melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Serta meresahkan masyarakat," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.
Nyoman Sudarsana mengatakan dari semua pelanggar tersebut, 13 orang berasal dari luar Kota Denpasar, yakni dari Kabupaten Karangasem dan dua orang berasal dari Jawa Timur.
Mengingat mereka melanggar perda sehingga semua gepeng diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Ke-15 orang tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar dikembalikan ke daerah asalnya.
Sudarsana berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi dengan tidak memberikan sesuatu, apalagi di jalan raya agar tidak ada gepeng lagi.
Satpol PP Denpasar ciduk belasan gepeng dari Karangasem dan Jawa Timur yang beraksi di Simpang Tohpati, lihat tuh penampakannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News