Hukum Puasa dengan Niat Diet, Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya
Sedangkan untuk pahala, para alim ulama berbeda pendapat.
Menurut al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam, tidak mendapat pahala puasa secara mutlak.
Menurut Syekh Ibnu Hajar, mendapat pahala secara mutlak, baik tujuan ibadah lebih dominan, berimbang atau bahkan dikalahkan oleh tujuan diet.
Menurut Imam al-Ghazali, jika tujuan diet lebih dominan, maka pahala puasa tidak didapat, jika lebih dominan tujuan puasa, maka mendapat pahala.
Jika keduanya berimbang, maka saling berguguran.
Menurut sebagian ulama lain, bila dua tujuan berimbang, tetap mendapat pahala.
Alhasill, berpuasa dengan motivasi melakukan diet hukumnya tetap sah sepanjang niat puasa tetap dilakukan sesuai aturan fikih.
Adapun pahala puasa, ulama ikhtilaf sebagaimana penjelasan di atas.
Bagaimana sebenarnya hukum puasa Ramadan dengan niat diet, sah atau tidak? begini penjelasan para alim ulama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News