PS Diciduk di Banyuwangi, Aksinya Curi Motor CBR 150R di Jembrana Bikin Korban Jantungan
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan bukti petunjuk setelah mengamankan sepeda motor korban yang ada di tangan KS di Benoa, Kuta Selatan, Badung.
KS mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari PS yang diketahui berada di Banyuwangi.
Setelah menelusuri dan mendapat informasi tersangka PS indekos di Banyuwangi, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan.
“Tersangka PS akhirnya diamankan Sabtu 12 Maret 2022 pukul 12.30 WIB di tempat indekosnya,” papar AKP Reza Pranata.
Kepada penyidik kepolisian, tersangka PS mengakui motor hasil curiannya tersebut dijual seharga Rp 3 juta.
Uang hasil menjual motor dan handphone korban habis dibelanjakan.
Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (lia/jpnn)
Pelaku curanmor berinisial PS diciduk di Banyuwangi, aksinya mencuri motor CBR 150R di Jembrana bikin korban jantungan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News